HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara akhirnya menetapkan Direktur PT Kubang Jaya Sakti berinisial NU sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Polda.
Hal ini langsung disampaikan oleh Kapolda Riau, didepan awak media selepas menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Gubenur Riau, Kamis (24/11/2016).
"Sudah ada tersangkanya, cuma rencananya mau dikembalikan dia (Direktur,red), " ucap Kapolda Riau.
Sambung Zulkarnain, pihaknya juga masih menunggu kabar dari NU, selaku Direktur PT. KJS yang kabarnya akan mengembalikan sisa BBM yang diduga sudah digelapkan kepada pihak Polda Riau.
"Kalau mau dibalikkan ya sudah balikkan saja, saya akan memaafkan kesalahannya. Cuma yang namanya proses hukum akan tetap diproses sesuai dengan hukumannya," kata Kapolda.
Ditambahkan lagi oleh Zulkarnain, NU berjanji hari ini BBM itu akan dikembalikan. "Kita akan tunggu sampai dia mengembalikan sisa BBM milik Polda yang digelapkannya, " pungkas Zulkarnain.
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.
Disamping itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter. Setelah sisanya dipertanyakan, NU kembali tidak dapat memberikan penjelasan.
Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan NU dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh Nu ini mencapai Rp 457 juta lebih. - See more at: http://m.halloriau.com/read-87159-2016-11-24-polda-riau-tetapkan-direktur-pt-kjs-sebagai-tersangka-penyelewengan-bbm.html#sthash.KOpX10qH.370vSpJx.dpuf
- Hukrim
- Pekanbaru
Direktur PT KJS Sebagai Tersangka Penyelewengan BBM
Redaksi
Kamis, 24 November 2016 - 23:16:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Indragiri Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kg
Sabtu, 22 November 2025 - 13:28:25 Wib Hukrim
Diduga Selalu Menyebarkan Berita Hoax Dan Selalu Melakukan Pemerasan, Akhirnya LSM Petir Di Bekukan / Di Blokir Oleh Dirjend AHU
Kamis, 13 November 2025 - 17:23:31 Wib Hukrim
Terbukti Memeras 5 Milyar! Oknum Ketua Umum Ormas PETIR Terancam 9 Tahun Penjara
Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:38:03 Wib Hukrim
Polsek Tembilahan Pasang Plang Permanen di Lahan Bekas Terbakar, Kapolsek: Ini Langkah Pencegahan
Senin, 06 Oktober 2025 - 19:23:27 Wib Hukrim

